DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di
tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan
prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh
Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan
validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah
diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan
hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada
Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan
mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).
Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan
mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang
dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala
desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. Sebelum
pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan
pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan
kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur
untuk diteruskan kepada Menteri.
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program
pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial,
yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program
bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13
Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial
harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti
Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Gallery
Kegiatan Verifikasi dan Validasi
Link Terkait
Blog
Berita dan Artikel Lainnya
Tue, September 15
Kurang Angka Kemiskinan, Kabupaten Sragen Meluncurkan Stikerisasi Kemiskinan